TRCPPA Lampung Desak Pengusutan Tuntas Kasus Tawuran Pelajar yang Tewaskan Satu Anak

targetop | 21 Desember 2024, 19:18 pm

 

Targetoprasi.com, Bandar Lampung – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Provinsi Lampung meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tawuran pelajar di Kota Bandar Lampung yang menyebabkan seorang siswa berinisial FS (15) meninggal dunia.

Ketua Koordinator Wilayah TRCPPA Provinsi Lampung, Wahyu Widiyatmiko, menekankan pentingnya proses hukum terhadap para pelaku dengan tetap mengedepankan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami sangat menyayangkan aksi tawuran yang menyebabkan salah satu pelajar kehilangan nyawa. Kami meminta kepolisian segera mengungkap para pelaku, namun tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak karena mereka masih di bawah umur,” ujar Wahyu pada Jumat (20/12) malam.

Wahyu juga menyoroti perlunya peran semua pihak, mulai dari keluarga, sekolah, pemerintah, hingga aparat penegak hukum, untuk mencegah terjadinya tawuran yang merugikan.

“Aksi tawuran ini harus menjadi tanggung jawab bersama. Lingkungan keluarga, sekolah, pemerintah, dan kepolisian harus bersinergi untuk menangkap para pelaku dan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku,” tambah Wahyu.

Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan. Jika mengetahui adanya potensi aksi tawuran, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwajib agar kejadian serupa tidak terulang.

“Agar aksi tawuran tidak lagi terjadi dan menelan korban jiwa, peran aktif masyarakat sangat diperlukan. Jika ada indikasi tawuran, segera laporkan kepada pamong setempat atau pihak kepolisian,” tegasnya.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Koordinator Nasional TRCPPA, Kak Gufron, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya FS. Ia juga menyesalkan terulangnya aksi tawuran antar pelajar di Bandar Lampung.

“Kejadian ini harus menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama. Komponen pendidikan, kepolisian, orang tua, dan masyarakat harus bersinergi dalam mengedukasi anak-anak. Sanksi hukum perlu ditegakkan, baik untuk pelaku individu maupun kelompok yang terbukti terlibat tawuran,” ujar Kak Gufron.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 45 KUHP serta Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur batas usia dan mekanisme penjatuhan sanksi bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Anak yang berumur 12 hingga 18 tahun dapat dijatuhi hukuman, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena dampak hukum yang besar akibat tawuran ini, kita semua perlu duduk bersama untuk mencari solusi, termasuk pembinaan yang tegas di sekolah, menjaga hubungan baik antar sekolah, dan pengawasan di daerah rawan tawuran. Kepedulian bersama sangat penting untuk melindungi anak-anak kita dari bahaya tawuran,” tutup Kak Gufron.

 

Pewarta: Spyn

Berita Terkait