

Targetoprasi.com, Jakarta — Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Empat orang anak diduga menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan secara brutal oleh sekelompok orang dewasa di Kampung Ciburial Citra, Desa Batu Layang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 16 Desember 2024 lalu.
Peristiwa ini telah resmi dilaporkan ke Polres Bogor keesokan harinya, 17 Desember 2024, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/2334/XII/2024/SPKT/RES BGT/POLDA JBR. Namun hingga kini, keluarga korban mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) satu pun dari pihak kepolisian.
Menanggapi lambannya proses hukum, Wakil Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Muhammad Gufron, menyatakan kekecewaannya dan mendesak Polres Bogor untuk segera menindaklanjuti laporan penganiayaan berat terhadap empat anak tersebut.
“Sudah lebih dari empat bulan berlalu, namun kasus ini seperti diabaikan. Para pelaku penganiayaan masih bebas berkeliaran,” tegas Gufron.
Penganiayaan terhadap Rusandi (17) dan tiga temannya berawal dari dugaan kenakalan remaja, yakni tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang gadis sebaya berinisial “Bunga”. Menurut keterangan keluarga korban, Bunga diduga mengajak keempat anak tersebut ke sebuah rumah kosong dan memberikan mereka minuman keras (ciu) sebelum terjadinya dugaan pelecehan.
Alih-alih menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwenang, keluarga Bunga justru melakukan aksi main hakim sendiri dengan menganiaya keempat anak tersebut secara brutal. Ironisnya, laporan keluarga Bunga diproses cepat, sementara laporan penganiayaan terhadap anak-anak ini masih terkatung-katung.
“Kami tidak mempermasalahkan jika dugaan pelecehan seksual itu diproses hukum, tetapi laporan kekerasan berat terhadap empat anak ini juga harus diperlakukan sama adilnya. Ini adalah bentuk diskriminasi dalam penegakan hukum yang tidak dapat diterima,” ujar Gufron.
Gufron mengecam keras aparat Polres Bogor yang dinilai abai dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Ia menekankan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan “extraordinary crime” (kejahatan luar biasa) yang wajib mendapatkan perhatian serius.
Ia juga memperingatkan semua pihak agar tidak mempolitisasi kasus ini atau menggunakannya untuk kepentingan tertentu, serta mengingatkan bahwa seluruh proses hukum harus berlandaskan pada prinsip perlindungan anak.
“Penanganan kasus anak harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Jangan sampai keadilan hanya ditegakkan setelah kasus menjadi viral. Kita harus hentikan budaya ‘No Viral, No Justice’,” tandas Gufron.
TRC PPA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan, dan meminta seluruh aparat penegak hukum, termasuk Direktorat PPA dan TPPO Bareskrim Polri serta Kapolda Jawa Barat, untuk segera turun tangan memberikan asistensi dan memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, objektif, dan adil. (Tim)
Pewarta: Spyn
