

Targetoprasi.com, Tulang Bawang, Lampung — Praktik membahayakan kembali ditemukan di sektor layanan kesehatan. Limbah medis atau limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) didapati berserakan di area belakang Puskesmas Rawajitu Timur, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
Jarum suntik bekas, botol ampul, dan sisa-sisa alat medis tampak dibuang sembarangan bahkan dibakar di ruang terbuka, tepat di belakang puskesmas, dekat area perkebunan warga. Parahnya lagi, limbah-limbah berisiko tinggi ini juga terlihat mengalir di saluran comberan puskesmas, tanpa penanganan memadai.
Fakta di lapangan menunjukkan pengelolaan limbah B3 di fasilitas tersebut sangat jauh dari standar. Padahal, sesuai ketentuan, limbah medis harus disimpan dalam Tempat Penyimpanan Sementara (TPS B3) dan dimusnahkan oleh pihak ketiga berizin. Namun, yang terjadi justru pelanggaran terbuka terhadap regulasi.
Kepala Puskesmas Rawajitu Timur, Sabar Sitorus, tidak berada di lokasi saat awak media mencoba meminta klarifikasi. Ia juga terkesan menghindar dan belum dapat dihubungi.
Ironisnya, kejadian ini bukan yang pertama. Dugaan kuat menyebut bahwa pembiaran ini sudah berlangsung berulang kali tanpa adanya tindakan tegas dari instansi terkait.
“Jika fasilitas kesehatan saja mengabaikan keselamatan publik dan aturan pengelolaan limbah B3, bagaimana masyarakat bisa merasa aman? Ini bukan sekadar kelalaian, tapi potensi kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum,” ujar salah satu warga lingkungan setempat yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Masyarakat meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, hingga Kementerian Kesehatan. Evaluasi menyeluruh dan penindakan disipliner terhadap pihak yang bertanggung jawab menjadi tuntutan utama.
Kebijakan tanpa pengawasan hanya akan menjadi hiasan dokumen. Limbah medis yang dibiarkan sembarangan bukan hanya mencemari lingkungan, tapi juga mengancam nyawa. (Tim)
Pewarta: Spyn
