Targetoprasi.com, Banten – Di akhir tahun 2024, Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui PT Pos Indonesia menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako BPNT tunai. Namun, program sosial yang seharusnya meringankan beban masyarakat miskin ini justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi.
Berdasarkan laporan yang diterima pada Senin (23/12/2024), sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH di Desa Curugciung mengaku diminta menyetorkan sejumlah uang kepada ketua kelompok dengan dalih “uang kebijakan.”
Salah satu KPM yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa mereka secara rutin diminta menyetor uang setiap kali pencairan Bansos.
“Iya, Pak, kami memberikan sejumlah uang kepada ketua kelompok. Katanya itu untuk kebijakan. Setiap pencairan, kami selalu diminta setor,” ujar salah satu KPM.
Dia juga mengungkapkan jumlah yang disetorkannya. “Saya setor Rp150 ribu, Pak. Saya tidak tahu berapa yang disetor KPM lainnya. Tapi semua KPM Bansos memang diminta setor uang kebijakan ke ketua kelompok. Saya juga tidak tahu uang itu digunakan untuk apa,” tambahnya.
Pejabat Terkait Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini dipublikasikan, Pejabat Kepala Desa Curugciung, pendamping PKH, dan ketua kelompok yang diduga menerima setoran uang dari para KPM belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi dan hak jawab.
Dugaan pungutan liar (pungli) ini tentu menjadi tamparan keras bagi program sosial yang seharusnya membantu masyarakat miskin. Perlu ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa dana bantuan sosial tepat sasaran tanpa adanya potongan atau pungutan ilegal dari pihak mana pun. (Red/Tim)
Pewarta: Spyn