

Targetoprasi.com, Banten – Polemik mencuat di tubuh Kepolisian Daerah (Polda) Banten setelah beredar kabar pelarangan terhadap penasihat hukum (PH) dan keluarga tersangka berinisial MJ untuk menjenguk dan berkomunikasi dengan klien mereka yang saat ini ditahan oleh Subnit III Jatanras.
Pelarangan tersebut, seperti dilansir dari media Serangraya.com, dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mengindikasikan potensi pelanggaran terhadap hak-hak dasar tahanan. Kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarga MJ, Suganda, S.H., M.H., mengaku geram atas perlakuan tidak proporsional yang diterima pihaknya.
“Kenapa kami selaku penasihat hukum dan keluarga tidak diperkenankan menemui klien kami? Apa alasan rasional yang mendasari tindakan ini?!” ungkap Suganda dengan nada tinggi sambil menggelengkan kepala, menandakan kekecewaan mendalam terhadap sikap institusi penegak hukum tersebut.
Kritik serupa juga disuarakan oleh Andry Setiawan, S.H., seorang aktivis hukum dari Aliansi Peduli Banten. Ia menyoroti ketidaksesuaian sikap Polda Banten dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum.
“Baru kemarin Polda Banten menyelenggarakan uji sertifikasi SOP penyidik. Namun ironisnya, esoknya justru terjadi tindakan yang bertolak belakang dengan semangat reformasi hukum,” ujar Andry. Ia mempertanyakan apakah kegiatan tersebut sekadar menjadi ajang formalitas yang menghabiskan anggaran tanpa menghasilkan dampak nyata.
Lebih lanjut, Andry mengingatkan bahwa hak-hak tahanan adalah bagian dari prinsip universal HAM yang wajib dihormati oleh aparat, termasuk:
1. Hak untuk mendapatkan informasi: Tahanan berhak mendapatkan informasi tentang hak-haknya dan prosedur yang berlaku.
2. Hak untuk berkomunikasi dengan keluarga atau kuasa hukum: Tahanan berhak berkomunikasi dengan keluarga atau kuasa hukumnya.
3. Hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan: Tahanan berhak mendapatkan perawatan kesehatan yang memadai.
4. Hak untuk mendapatkan makanan dan minuman yang layak: Tahanan berhak mendapatkan makanan dan minuman yang layak dan memadai.
5. Hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan dengan kejam: Tahanan berhak untuk tidak disiksa atau diperlakukan dengan kejam.
6. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan: Tahanan berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan atau ancaman kekerasan.
7. Hak untuk mengajukan permohonan: Tahanan berhak mengajukan permohonan untuk pembebasan atau penangguhan penahanan.
Dan satu hal lagi Pihak Polda memiliki kewajiban untuk:
1. Menghormati hak-hak tahanan: Menghormati hak-hak tahanan dan memastikan bahwa hak-hak tersebut tidak diabaikan.
2. Menyediakan fasilitas yang memadai: Menyediakan fasilitas yang memadai untuk tahanan, termasuk fasilitas kesehatan, makanan, dan minuman.
3. Melindungi tahanan dari kekerasan: Melindungi tahanan dari kekerasan atau ancaman kekerasan.
Tujuan dari penghormatan hak-hak tahanan adalah untuk:
1. Melindungi martabat tahanan: Melindungi martabat tahanan dan memastikan bahwa hak-hak asasi manusia mereka dihormati.
2. Meningkatkan kepercayaan: Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan kepolisian.
Ia juga menegaskan, institusi kepolisian tidak hanya berkewajiban menghormati hak-hak tersebut, tetapi juga menyediakan fasilitas yang memadai dan memastikan keamanan tahanan dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikologis.
“Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana kita akan terus terkikis. Sudah saatnya Biro Propam Mabes Polri turun tangan untuk mengaudit tindakan-tindakan yang diduga menyimpang ini,” tegas Andry.
Isu ini bukan hanya soal seorang tahanan dan hak-haknya, melainkan menyangkut integritas institusi kepolisian dalam menjunjung supremasi hukum. Ketika hukum diperlakukan sebagai alat kekuasaan, maka cita-cita keadilan menjadi utopia belaka.
Pernyataan Andry dan Suganda kini menjadi bola panas di tengah sorotan masyarakat sipil terhadap kinerja Polda Banten. Publik menanti langkah konkret dari institusi hukum, agar setiap tindakan aparat tidak hanya legal, tapi juga adil dan beradab. (Tim)
Pewarta: Spyn
