

Targetoprasi.com, Tulang Bawang – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, diduga kuat melakukan praktik korupsi terkait dana rapel gaji pegawai, yakni tidak membayarkan kekurangan rapel gaji pegawai periode 2021–2022. Salah satu pegawai yang terdampak adalah Pak Nana Supriatna yang saat itu bekerja di Puskesmas Pasiran Jaya, Dente Teladas. Ia telah menerima SK (Surat Keputusan) pensiun dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ditandatangani oleh Bupati Tulang Bawang saat itu, Winarti, pada tahun 2021.
Menurut Pak Nana Priatna, dirinya telah melaporkan hal ini kepada Kepala Dinas, Pak Toni. Namun, kepala dinas justru diam dan seolah lepas tangan.
“Selama lima tahun saya bolak-balik ke Dinas Kesehatan untuk menanyakan hak saya. Nominalnya besar, lima puluh enam juta rupiah, itu rapelan gaji saya selama satu tahun, dari tahun 2021 sampai 2022. Tetapi baik secara lisan maupun tertulis tidak ada respons dari Dinas Kesehatan, baik dari Kadis maupun Kasubag Kepegawaian,” ungkap Pak Nana Supriatna saat diwawancarai pada hari Selasa, 20 Mei 2025, setelah keluar dari ruang Bu Arumi selaku Kasubag Kepegawaian Dinas Kesehatan di Jalan Cemara, Komplek Pemda.
“Saya sudah capek mengurus gaji rapelan saya. Dari tahun 2021 sampai sekarang belum ada kejelasan dari Dinas Kesehatan. Dulu, di tahun 2022 saya sudah menemui bendahara untuk menanyakan hak saya, tetapi bukan hanya tidak direspons, saya malah dimarahi. Aneh, dana rapelan itu hak saya, bukannya diberikan, malah saya diminta memo dari Sekda. Katanya, ‘Sekarang kamu minta memo dari Sekda. Kalau sudah ada memo dari Sekda, sekarang juga akan saya bayar,’ ujar bendahara Dinas Kesehatan.”
“Setelah semua persyaratan saya lengkapi, termasuk nota dinas dari BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), tetap saja hak saya belum diberikan,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pada hari Selasa kemarin, dirinya diminta datang ke Dinas Kesehatan untuk klarifikasi. Namun, saat datang, Kepala Dinas Kesehatan, Pak Toni, tidak mau ditemui dengan alasan sedang Zoom meeting. Ia lalu diarahkan ke Bu Arumi, Kasubag Kepegawaian.
“Setelah saya temui, Bu Arumi tidak menjelaskan apa-apa. Ketika saya bertanya, jawabannya hanya, ‘Saya tidak tahu, Pak. Saya bingung. Coba temui Pak Toni.’ Selebihnya hanya diam seperti patung. Saya bingung, Bang, karena terus-terusan saya diputar-putar,” pungkas Pak Nana Supriatna.
Terpisah, Gunawan, selaku Ketua LSM Porkoprindo Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, mengingatkan Dinas Kesehatan agar tidak melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU Tipikor.
Lebih jauh, Gunawan menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 5 dan Pasal 10 menegaskan bahwa ASN harus menjalankan tugasnya dengan profesional, jujur, dan bebas dari korupsi.
Gunawan juga menegaskan bahwa Pak Nana Supriatna telah mengeluhkan hak-haknya yang belum juga dibayarkan oleh Dinas Kesehatan. Bahkan, menurutnya, pihak keuangan telah membantu dengan mengeluarkan nota dinas. Namun, di internal Dinas Kesehatan justru terjadi aksi saling lempar tanggung jawab.
“Saya dan teman-teman akan melaporkan kasus ini ke APH (Aparat Penegak Hukum), karena bukti dan berkas-berkas sudah siap dan jelas. Apa mereka tidak kasihan dengan Pak Nana Supriatna? Sementara anak-anaknya ada yang sakit, bahkan Pak Nana sendiri juga sedang sakit. Dia sangat mengharapkan upah/rapelannya yang memang menjadi haknya. Tapi justru ditahan tanpa alasan. Dan dari pihak dinas sendiri, tidak pernah membahas persoalan ini,” pungkas Gunawan.
Sebagai informasi, bagi mereka yang bekerja di Puskesmas, gaji pegawai PNS Puskesmas menjadi perhatian utama. Gaji pegawai PNS Puskesmas dipengaruhi oleh golongan serta jabatan yang diemban. Selain gaji pokok, pegawai PNS Puskesmas juga menerima tunjangan, seperti tunjangan kesehatan dan kinerja yang disesuaikan dengan beban kerja serta lokasi penempatan.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan masih belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut karena jarang berada di kantor. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp ke Kasubag Kepegawaian, Arumi, juga tidak mendapat respons.
Berita ini akan terus dipublikasikan secara bergulir hingga mendapat perhatian dan tindakan dari aparat penegak hukum.
Pewarta: Spyn
