

Targetoprasi.com, Banten – Instruksi tegas Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang melarang seluruh sekolah negeri di Provinsi Banten melakukan studi tour ke luar daerah tampaknya diabaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Kebijakan yang diumumkan secara terbuka melalui media sosial itu memuat ancaman sanksi tegas hingga pencopotan jabatan kepala sekolah bagi yang melanggar, Banten (16/05/2025).
Namun, ironisnya, sejumlah Sekolah Dasar Negeri di bawah naungan Disdik Kabupaten Tangerang justru tetap melaksanakan kegiatan studi tour ke luar provinsi. Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Kesiswaan SD Kabupaten Tangerang, Dadan Suhendar, memberikan pernyataan yang bertolak belakang dengan sikap Pemprov Banten.
“Larangan itu berlaku di tingkat provinsi. Kami di kabupaten memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan di wilayah sendiri,” ujar Dadan tanpa ragu, seakan mengabaikan hierarki kebijakan dan perintah atasan langsungnya di pemerintahan provinsi.
Pernyataan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Safrizal Nelson, Humas Dewan Pimpinan Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (DPP RJN), yang menilai bahwa sikap Disdik Kabupaten Tangerang mencerminkan pembangkangan terhadap kebijakan pimpinan daerah.
“Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sudah sangat jelas menyampaikan larangan. Jika masih ada sekolah yang nekat studi tour ke luar daerah, apalagi dengan restu Disdik, itu bentuk pembangkangan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Safrizal.
Ia juga menyinggung surat edaran resmi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan nomor 400.3.5/2753/VI/Disdik/2024 yang melarang kegiatan wisuda dan outing class untuk PAUD dan pendidikan dasar. Menurutnya, pelanggaran terhadap surat edaran ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan internal.
“Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi bentuk pelecehan terhadap wibawa Gubernur dan Wakil Gubernur. Jika kepala sekolah tidak ditegur dan Disdik tetap dibiarkan mengambil kebijakan semaunya, maka aturan tinggal tulisan tanpa makna,” ujarnya.
Safrizal mendesak Pemprov Banten untuk segera bertindak. “Kami mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur Banten untuk memberikan sanksi tegas, termasuk pencopotan kepala sekolah yang melanggar, serta mengevaluasi kinerja Disdik Kabupaten Tangerang agar tidak menjadi contoh buruk bagi wilayah lain,” pungkasnya. (Tim-Redaksi)
