Pengerjaan Bangunan Sekolah Dana DAK Pendidikan 2024 di Lampung Tengah Diduga Asal-asalan

targetop | 27 Desember 2024, 11:40 am

 

Targetoprasi.com, Lampung Tengah – Memprihatinkan, ketika pemerintah pusat telah mengucurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2024 untuk meningkatkan sarana dan prasarana sekolah dasar (SD) yang memadai sesuai bestek, justru ditemukan hasil pembangunan yang diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak memenuhi standar kualitas. Hal ini diungkapkan Ketua PWRI Lampung Tengah setelah menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.

Ketua PWRI Lampung Tengah, Ferry Arif, bersama tim media melakukan investigasi langsung ke lokasi pembangunan gedung SD dan perpustakaan yang dinilai tidak rapi dan tidak sesuai spesifikasi. Saat mencoba mencari informasi dari pihak komite sekolah dan kepala sekolah, mereka mendapati adanya pengelolaan anggaran yang sebagian besar dikendalikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, khususnya untuk pengadaan material seperti rangka atap baja ringan. Sementara struktur bangunan bawah disebut dikelola oleh komite sekolah.

Pembangunan ini bersumber dari DAK tahun 2024 yang dialokasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, DAK Fisik untuk Lampung Tengah mencakup 37 sekolah, mulai dari tingkat TK, SD, hingga SMP, dengan rincian total anggaran mencapai Rp172.000.380.

Dalam upaya klarifikasi, tim media menemui Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Lampung Tengah. Kabid Sarpras, Minak, menjelaskan bahwa pengelolaan dana DAK mengacu pada Perpres Tipe I dan pihaknya telah melakukan konsultasi terkait pelaksanaannya.

“Tidak ada permasalahan. Kami sudah mengikuti prosedur yang berlaku,” ujar Minak.

Ia juga menambahkan bahwa dinas telah merekrut 14 fasilitator untuk membantu perencanaan dan pengawasan pembangunan di 37 sekolah penerima DAK.

Namun, Ketua PWRI Lampung Tengah mempertanyakan efektivitas peran fasilitator tersebut. “Seringkali fasilitator tidak terlihat di lokasi pembangunan. Apa fungsi mereka jika pekerjaan yang tidak sesuai standar dibiarkan begitu saja tanpa teguran?” ujar Ferry Arif.

PWRI Lampung Tengah meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana DAK ini. Jika terbukti ada korupsi, pihak terkait diharapkan segera mengambil tindakan untuk mencegah kerugian negara.

Berdasarkan Perpres 16/2018, pengelolaan DAK seharusnya mengutamakan kualitas dan dilakukan secara swakelola. Perbedaan utama swakelola dengan sistem pemborongan terletak pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), di mana swakelola tidak memperhitungkan biaya overhead/profit (10–15%) serta tidak melibatkan mandor. Pajak hanya dikenakan pada pembelian material, sedangkan upah tenaga kerja bebas pajak.

PWRI menekankan pentingnya penerapan prinsip ini demi tercapainya tujuan utama DAK, yaitu meningkatkan fasilitas pendidikan secara maksimal dan transparan. (Tim)

 

Pewarta: Hamsyah

Berita Terkait