Targetoprasi.com, Lampung – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), sangat menyayangkan tindakan oknum guru SMKN 1 Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur yang melakukan tes kehamilan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan ataupun ijin kepada wali murid. Sikap TRC PPA ini diketahui oleh awak media melalui rilis yang dikirimkan melalui percakapan WhatshAap oleh Kak Gufron selaku Wakornas TRC PPA, berikut isi pernyataan sikap TRC PPA:
Perundungan yang terjadi di sekolah SMKN 1 Braja Selebah membuat sekolah yang seharusnya menjadi salah satu institusi pendidikan formal yang mampu memberikan tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar dan berinteraksi menjadi dipertanyakan. Apa yang telah dilakukan oknum guru melakukan pemeriksaan tes kehamilan secara ilegal mencederai hak anak, karena dalam Pasal 54 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan, anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesama peserta didik dan atau pihak lain.
Seluruh komponen yang ada di sekolah baik itu Kepala sekolah dan dewan guru harus menjadi garda paling depan dalam upaya menjaga hak anak, jika mengetahui peristiwa tersebut dan diam saja, patut diduga mereka melakukan dugaan pembiaran yang diatur dalam pasal Pasal 76C: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Ada pun Kekerasan yang diduga terjadi antara lain Kekerasan Verbal:
Penggunaan kata-kata yang menghina, merendahkan, atau mengancam murid, yang dapat berdampak negatif pada kesehatan mental dan emosional mereka, serta Kekerasan Psikologis:
Tindakan yang menyebabkan trauma psikologis, seperti intimidasi, penghinaan, atau pengucilan, yang dapat mempengaruhi perkembangan psikologis murid.
Patut diduga yang dilakukan oleh pendidik terhadap murid, adalah merupakan pelanggaran terhadap hukum dan etika.
Ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Karena itu TRCPPA INDONESIA mendesak pihak kepolisian direskrimum Polda Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan ini demi melindungi Hak Anak dan menjaga hak hak hukum anak anak kita.
Tertanda
Kak Gufron
Wakornas TRC PPA
Pewarta: Spyn